Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo Logo Berakhlak
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • BPS Kota Batam
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Moto dan Maklumat Pelayanan
      • Standar Operasional Prosedur
    • Peraturan/ Regulasi
    • Pelayanan Statistik Terpadu
    • Kepegawaian
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • PPID BPS Kota Batam
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Pelayanan Data
      • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Pelayanan dan Pengaduan
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
DATA SENSUS
Beranda » Tentang Kami » BPS Kota Batam

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan dan Lingkungan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Industri Mikro dan Kecil

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Palawija

Perikanan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


BPS Kota Batam

  • Informasi Umum
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
  • Pengolahan Data
  • Moto dan Maklumat Pelayanan
  • Standar Operasional Prosedur

Informasi Umum

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
 
Struktur Organisasi BPS Kota Batam (Kondisi per September 2021)
 
Total pegawai ASN di BPS Kota Batam per bulan September 2021 sebanyak 33 pegawai aktif dan 1 pegawai berstatus Tugas Belajar dengan rincian sebagai berikut :
Seorang Kepala BPS Kota Batam
Rahmad Iswanto, SST., M.Si.
Empat pegawai ASN yang ditugaskan di Subbagian Umum
Awiskarni, SE.
Nimta Nababan, S.Mat.
Nina Martini
Sri Fahrina, S.Tr.Stat.
Empat pegawai ASN yang ditugaskan di Fungsi Statistik Sosial
Resa Surya Utama, SST., ME.
Elfiona Nathasa Adenata Ketaren, SST.
Evawane Fahma Kusumawardhani, S.Tr.Stat.
Rolinta Damanik, SST.
Tiga pegawai ASN yang ditugaskan di Fungsi Statistik Produksi (dan 1 pegawai ASN berstatus TB)
Desmaini, S.Si.
Reno Fitria, SST.
Riko Tri Utama, SST.
Adlina Khairunnisa, SST. (Tugas Belajar)
Empat pegawai ASN yang ditugaskan di Fungsi Statistik Distribusi
Ema Aprilia Fitriani, SST.
Harista Dwi Kusumawardhani, S.Tr.Stat
Retza Bahtiar Anugrah, S.Si.
Sri Desmiwati, SST.
Empat pegawai ASN yang ditugaskan di Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
Maria Lisbetaria Nababan, SST.
Febry Utami, S.Tr.Stat.
Kurniasih, SST.
Suparyani, SE.
Empat pegawai ASN yang ditugaskan di Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik
Adi Darmanto, SE.
Aditya Sangaji, SST., ME.
Dekha Dwi Harianja, SST.
Sinar Wulan Tria Oktalita, S.Tr.Stat.
Sembilan pegawai ASN yang ditugaskan sebagai Koordinator Statistik Kecamatan
Arief Tirtana
Catur Ariadi Wahyono
Debora Sinaga, A.Md.
Hardoni
Metha Arfiandty, A.Md
Moch. Yailani
Moon Bangun Simamora, A.Md
Ridha Amalia Hakim, S.Si
Suwarno, SE.

 

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
 
1. Tugas

 Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi

a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;

b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

d. Penetapan sistem statistik nasional;

e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan

f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Kewenangan

a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;

d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

  ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Unduh File TUGAS FUNGSI DAN KEWENANGAN BPS

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.

Moto Pelayanan

Maklumat Pelayanan

SOP Pengelolaan Organisasi

SOP Pengelolaan Administrasi

SOP Pengelolaan Kepegawaian

SOP Pengelolaan Keuangan

Mohon dukung kami menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dengan memberikan like dan subscribe disini | Form pengajuan permohonan data dan informasi BPS Kota Batam dapat diakses disini. Form pengajuan keberatan atas pelayanan informasi dapat diakses secara langsung. Regulasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik diakses pada link berikut. | Untuk Mendownload Publikasi Statistik Sektoral Kota Batam Tahun 2021 yang dihasilkan oleh Diskominfo Kota Batam sudah tersedia dan dapat diakses disini

Badan Pusat Statistik Kota Batam (Statistics of Batam Municipality)
Jl. Raja Ali Kelana Batam Center - Kota Batam - Provinsi Kepulauan Riau KP 29464 Telp. (0778) 7433299 e-mail: bps2171@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • BPS Kota Batam
    • Peraturan/ Regulasi
    • Pelayanan Statistik Terpadu
    • Kepegawaian
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • PPID BPS Kota Batam
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Pelayanan Data
      • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Pelayanan dan Pengaduan
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
      • Informasi yang Dikecualikan
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan dan Lingkungan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Industri Mikro dan Kecil

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Palawija

Perikanan

Peternakan

Tanaman Pangan